Pendirian FIB memang mendesak untuk dilakukan jika
melihat realita yang ada bahwa budaya Lampung khususnya bahasa terancam hilang.
FIB diharapkan nantinya dapat menjadi tempat pusat pembelajaran budaya Lampung.
Sebagai Bahasa Ibu bahasa Lampung dewasa ini sudah
jarang terdengar khususnya di wilayah perkotaan seperti kota Bandar Lampung. Masyarakat
perkotaan lebih suka menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari.Coba
perhatikan jika kita datang berbelanja di pasar-pasar tradisional, yang
terdengar bukan bahasa Lampung tapi bahasa daerah lain. Ini salah satu bukti
bahwa bahasa Lampung sudah semakin sedikit penuturnya.
Orang tua yang seharusnya menanamkan nilai-nilai
budaya kepada anaknya justru tidak melakukannya. Kesadaran orang tua untuk
menanamkan nilai-nilai budaya sangat rendah. Ini bisa dilihat dari percakapan
sehari-hari. Mereka lebih suka menggunakan bahasa Indonesia daripada bahasa
Lampung. Fenomena ini tidak hanya terjadi di daerah perkotaan tapi sudah
terjadi di daerah perkampungan. Tidak heran jika kaum muda saat ini sudah
jarang yang bisa berbahasa Lampung. Ini sangat mengkhawatirkan karena kaum
mudalah yang kelak akan melanjutkan pelestarian bahasa dan budaya Lampung.
Faktor-faktor diluar kesadaran berbahasa Lampung
juga punya pengaruh besar terhadap terancam punahnya bahasa Lampung. Tidak bisa
dipungkiri bahwa jumlah etnis Lampung yang lebih sedikit daripada pendatang
dari provinsi lain menjadi penyebab utama bahasa Lampung semakin terpinggirkan.
Hasil studi yang dilakukan Kantor Bahasa provinsi Lampung tahun 2008 menunjukkan
bahwa etnis Lampung telah menjadi minoritas di provinsi Lampung. Hasil studi
tersebut menyebutkan bahwa suku Jawa telah menjadi mayoritas dengan jumlah
61,88%, sunda 11,27 %, 11,38 % suku-suku lain seperti Bengkulu, Bugis, Batak,
dan Minang, sedangkan suku Lampung
sendiri hanya 11, 92 %.
Upaya Pemerintah
Upaya untuk melestarikan bahasa Lampung sebenarnya
sudah dilakukan pemerintah walaupun hasilnya belum dirasakan. Ini bisa dilihat
dari dibuatnya Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2008 tentang pemeliharaan
kebudayaan Lampung. Dalam pasal 8 disebutkan beberapa cara untuk sebagai upaya
pelestarian bahasa dan aksara Lampung. Pertama, Penggunaan bahasa daerah
sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan pendidikan/belajar mengajar, forum
pertemuan resmi pemerintahan daerah dan dalam kegiatan lembaga/badan usaha
swasta serta organisasi kemasyarakatan di daerah. Kedua, Penggunaan bahasa dan
aksara Lampung pada dan atau sebagai nama bangunan/gedung, nama jalan/penunjuk
jalan, iklan, nama kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, termasuk
papan nama instansi/lembaga/badan usaha/badan sosial dan sejenisnya. Ketiga, Sosialisasi,
Pemberdayaan dan pemanfaatan media massa daerah, baik cetak maupun elektronik,
maupun media lain untuk membuat rubrik/siaran yang berisi tentang bahasa dan
aksara Lampung. Keempat, Penyediaan bahan-bahan pengajaran untuk sekolah dan
luar sekolah serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan dan penyediaan
fasilitas bagi kelompok-kelompok studi bahasa dan aksara Lampung. Kelima,
Pengenalan dan pengajaran bahasa dan aksara Lampung mulai jenjang kanak-kanak,
sekolah dasar dan sekolah menengah yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
ketentuan yang diberlakukan di daerah, kondisi dan keperluan.
Upaya dari lembaga atau institusi lain yang
terkait dengan pelestarian budaya juga berperan dalam kelestarian bahasa
Lampung. Dewan Kesenian Lampung (DKL) sebagai organisasi yang ditunjuk
pemerintah yang bertugas untuk melestarikan budaya Lampung mempunyai tugas yang
tidak ringan. DKL diharapkan dapat menjadi inisiator dan mengajak institusi
lainnya untuk turut serta dalam pelestarian bahasa Lampung.
Insititusi-institusi pemerintah yang terkait dengan kebudayaan harusnya
memiliki sebuah kesepakatan bersama dalam upaya melestarikan bahasa Lampung.
Insititusi-institusi seperti DKL, Dinas kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas
Pendidikan mestinya bekerjasama untuk membuat Rencana Pelestarian Jangka
Panjang dalam kebudayaan Lampung khususnya bahasa. Dana dari APBD apabila
memang diperlukan harusnya ditambah sebagai suntikan moral agar lebih leluasa
dalam mengadakan sebuah program.
Program-program pelestarian bahasa daerah yang
telah dilakukan oleh pemerintah daerah lain layak diadopsi seperti Program Rebo
Nyunda yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Program yang digagas oleh
Ridwan Kamil ini muncul akibat adanya kekhawatiran akan lunturnya budaya dan
bahasa Sunda di Jawa Barat khususnya Bandung. Program Rebo Nyundatidak hanya terkait dengan pelestarian bahasa Sunda tapi
juga Pakaian. Jadi masyarakat kota Bandung dianjurkan untuk memakai pakaian dan
bahasa Sunda pada hari Rabu. Program ini layak untuk diadopsi karena merupakan
langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya pelestarian budaya dan
bahasa daerah.
Peran
Strategis Institusi Pendidikan
Institusi pendidikan menjadi institusi
strategis dalam pelestarian budaya. Karena di dalam pendidikan peserta dididik
dibina dan diberi berbagai ilmu pengetahuan. Seluruh institusi pendidikan dari
SD sampai Perguruan Tinggi hendaknya dapat memasukkan bahasa Lampung sebagai
salah satu mata pelajaran wajib. Ini menjadi penting karena insan pendidikan
merupakan aset untuk pelestarian bahasa Lampung di masa yang akan datang.
Di tingkat Perguruan Tinggi wacana tahun lalu yang
menghilang mengenai pendirian Fakultas Ilmu Budaya (FIB) di Universitas
Lampung patut untuk diperjuangkan lagi. Keberadaan FIB sangat penting sebagai
pusat studi atau Center of Excellent budaya Lampung tidak hanya tentang bahasa
tapi semua budaya Lampung. FIB nantinyabisa dijadikan tempat pusat pengetahuan
dan keilmuan tentang kebudayaan Lampung. Kehadiran FIB juga akan menjadi daya
tarik mahasiswa Internasional yang ingin mempelajari budaya dan bahasa Lampung.
Harapannya budaya Lampung bisa dikenal sampai mancanegara.
Perhatian terhadap pelestarian bahasa Lampung juga
sudah dilakukan oleh pihak diluar pemerintah. Lampung Post sebagai salah satu
media lokal di Lampung tahun 2014 telah menginisiasi terselenggaranya kongres
Budaya dan Bahasa pertama. Sayangnyawacana tersebut tidak jelas kelanjutannya
hingga kini. Padahal melalui kongres tersebut ide-ide yang dihasilkan dapat ditindaklanjuti
pemerintah sebagai dasar dalam mengambil kebijakan guna melestarikan bahasa
Lampung.
* Tulisan ini dimuat di media Fajar Sumatera pada 25 Juni 2015
