Halaman

Agenda Politik dibalik Kebijakan APBD

Dengan disahkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 maka pemilihan Kepala Daerah akan dilakukan serentak pada 9 Desember 2105. Di Provinsi Lampung terdapat 8 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yaitu Bandar Lampung, Lampung Selatan, Metro, Pesawaran, Pesisir Barat, Way Kanan, Lampung Tengah, dan Lampung Timur. Dari 8 kabupaten tersebut sebagian besar inkumben akan mencalonkan diri lagi untuk bertarung dalam Pilkada di daerahnya masing-masing.
Bila kita cermati ada kemiripan masing-masing petahana dalam mengalokasikan anggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di akhir masa jabatannya. Tujuannya jelas yaitu pencitraan. Kota Bandar Lampung bisa kita jadikan contoh. Tahun ini Pemkot Bandar Lampung membuat dua kebijakan baru. Pertama, program pemberian beasiswa kepada 250 siswa/i SMA di kota Bandar Lampung. Program beasiswa ini bekerjasama dengan dua Perguruan Tinggi Negeri di Lampung. Program ini menggelontorkan dana APBD sebanyak Rp 15 Milyar. Kedua, pembangunan Flyover Ki Maja-Ratu di Balau yang dialokasikan sebanyak 25 Milyar. Sebelumnya pada tahun 2013, pemkot Bandar Lampung sudah membangun tiga Flyover yaitu Flyover Sultan Agung-Ryacudu, Flyover di jalan Gajah Mada dan Fly over Tirtayasa-Antasari. Di bawah kepemimpinan Herman HN pemkot Bandar Lampung telah membangun tiga Flyover yaitu Sultan Agung-Ryacudu dan Flyover di Jalan Gajah Mada pada tahun 2013. Ada kemiripan momentum dalam pembangunan fly over tahun ini dan tahun 2013. Kental dengan nuansa pencitraan. Pembangunan fly over pada 2013 lalu dilakukan menjelang pemilihan Gubernur sedangkan pembangunan tahun ini dilakukan menjelang pemilihan Walikota yang akan dilakukan pada desember nanti. Dilihat dari aspek transportasi, pembangunan flyover tentu sangat membantu masyarakat dalam bermobilitas. Namun dugaan pembangunan Flyover sebagai alat pencitraan juga tidak salah.
Dalam pemilihan Gubernur tahun 2013 lalu pembangunan fly over dijadikan sebagai salah satu alat kampanye Herman HN. Bukan tidak mungkin pembangunan fly over tahun ini juga dijadikan alat kampanye sebagai bukti keberhasilan kepemimpinan Herman HN dalam membangun kota Bandar Lampung. Kebijakan pemberian beasiswa juga tidak terlepas dari nuansa pencitraan di dalamnya. Hal itu sudah mulai terlihat, di beberapa titik utama jalan kota Bandar Lampung Walikota telah memasang alat-alat peraga yang memuat program beasiswa. Pemberian beasiswa ini tentu akan berpengaruh terhadap citra walikota di mata mahasiswa.
Dua kebijakan ini menunjukkan adanya motif politik pencitraan dalam pengesahan APBD tahun 2015. Mandat Rakyat Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan (APBD) salah satu komponen dasar kebijakan publik di daerah. Ada dua perspektif dalam memandang APBD. Dari perspektif mikro, APBD merupakan keputusan politik yang dibuat berdasarkan kesepakatan lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif (kepada daerah) untuk dilaksanakan oleh aparat birokrasi daerah. Ditinjau dari perspektif makro APBD merupakan representasi dari amanat yang diberikan oleh rakyat atas sumber daya publik kepada lembaga eksekutif dan legislatif sebagai otoritas pengelola anggaran. Sifat otoritatif lembaga eksekutif dan legislatif hanya dapat diterima apabila dua lembaga tersebut dapat dapat melaksanakan alokasi dan distribusi anggaran berdasarkan kepentingan dan aspirasi konstituennya. Kombinasi dua perspektif tersebut dituangkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada pasal tiga disebutkan bahwa keuangan negara secara tertib, efisien, efektif, taat peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Artinya kebijakan anggaran harus dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Kepentingan masyarakat dapat kita lihat dari besaran anggaran yang dialokasikan untuk program-program yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun pada prakteknya pengesahan APBD tidak lepas dari proses politik. Prinsip politik anggaran tidak bisa dilepaskan dari mekanisme mandat politik warga dalam proses kebijakan anggaran. APBD tidak hanya proses politik antara legislatif dan eksekutif. Lebih dari itu kita bisa menganalisis ke arah mana APBD berpihak dan untuk kegiatan apa anggaran itu dialokasikan.
Apakah ada indikasi menguntungkan sekelompok orang tertentu atau tidak. Maka dari itu kita dapat menilai bahwa dua kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Bandar Lampung dilakukan sebagai bahan pencitraan Herman HN yang akan kembali bertarung dalam Pemilihan Walikota Bandar Lampung. Walaupun alokasi anggaran dari dua kebijakan tersebut tidak terlalu banyak dalam postur APBD tahun 2015. Namun kita dapat melihat bahwa kebijakan yang populer dan langsung menyentuh rakyat banyak digunakan oleh calon kepala daerah inkumben di akhir masa jabatannya untuk meraih simpati publik. Meski begitu kebijakan APBD ini tidak bisa kita jadikan indikator dalam menilai kepemimpinan Walikota Bandar Lampung. Sebagai pemilih kita harus cerdas dan objektif dalam memilih kepala daerah. Tidak mudah terbuai dengan pencitraan yang dilakukan oleh kandidat kepala daerah tetapi harus melihat rekam jejaknya menjadi seorang pemimpin. Alhasil semuanya kembali kepada masing-masing pemilih.