Halaman

Menyoal dana aspirasi

Belum genap setahun dilantik, setelah keputusan kontroversial beberapa bulan lalu mengenai persetujuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Kini anggota DPR kembali berulah dengan mengesahkan aturan tentang dana aspirasi. Dengan dalih untuk membantu pembangunan di daerah pemilihannya, DPR malah menyetujui usulan adanya dana aspirasi. Tidak heran jika banyak kalangan menilai bahwa dana aspirasi tidak lebih dari sekedar upaya untuk memperkaya diri anggota DPR.
Dugaan ini tidaklah salah. Adanya dana aspirasi membuat setiap anggota DPR akan mendapatkan dana yang funtastis. Total anggota DPR sebanyak 560 orang akan diguyur anggaran APBN sebesar 11 trilyun. Artinya setiap anggota DPR akan menerima 20 milyar per tahun.
Dasar argumentasi yang dipakai oleh anggota DPR untuk mengesahkan dana aspirasi ini adalah UU MD3 pasal 80 huruf J. UU tersebut menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
Pasal tersebut disalahtafsirkan oleh anggota DPR. Maksud dari pasal tersebut adalah usulan dari Presiden diajukan ke pemerintah agar bisa dimasukkan dalam program Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional. Apabila disetujui baru usulan tersebut dialokasikan dalam APBN. Maka dari itu menggunakan UU MD3 pasal 80 huruf J sebagai dasar argumentasi jelaslah tidak tepat.
Ketimpangan semakin melebar 
Lahirnya dana aspirasi juga menyebabkan ketimpangan antar wilayah akan semakin melebar. Hal ini disebabkan Karena lebih dari separuh dari jumlah anggota DPR berasal dari pulau Jawa sehingga alokasi dana aspirasi tentu saja akan lebih banyak mengalir ke wilayah-wilayah di pulau Jawa. Dari 560 anggota DPR 306 berasal dari provinsi-provinsi di pulau Jawa. Jika dikalkulasi artinya setiap tahun pulau Jawa akan mendapat guyuran dana dari APBN sebanyak Rp 6,12 T dari total anggaran 11 T. Artinya dalam 4 tahun pulau Jawa akan mendapat Rp. 24,48 T.
Maka dari itu dana aspirasi akan menimbulkan masalah baru yaitu melebarnya ketimpangan antarwilayah antara pulau jawa dan wilayah-wilayah di luar pulau Jawa.

Strategi Politik Jangka Panjang
Kesolidan Koalisi Merah Putih terbukti sangat kuat. Setelah pada oktober lalu berhasil menggolkan RUU Pilkada walaupun akhirnya kandas. Kini dengan suara mayoritas KMP melahirkan dana aspirasi. Tidak heran bila ada yang menilai bahwa dana aspirasi dijadikan sebagai pencarian modal kampanye pemilu 2019. Total koalisi merah putih minus partai Demokrat berjumlah 292 anggota DPR sedangkan Koalisi Indonesia Hebat berjumlah 207. Jumlah itu menunjukkan bahwa peluang Koalisi Merah Putih dalam menentukan keputusan dalam legislatif begitu besar. Dana apirasi merupakan contoh nyata begitu kuatnya dominasi Koalisi merah Putih dalam menentukan arah kebijakan di legislatif.
Munculnya masalah Baru
Tidak bisa dipungkiri aspek politik selalu terselip dalam setiap kebijakan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Lahirnya dana aspirasi tidak lepas dari kebijakan yang bermuatan politis. Kita bisa menganalisis beberapa masalah baru yang akan ditimbulkan dengan adanya dana aspirasi.
Pertama, dana aspirasi adalah upaya dari anggota DPR untuk dapat terpilih kembali sebagai anggota DPR tahun 2019. Melalui dana aspirasi anggota DPR akan dapat meraih simpati publik. Karena alokasi anggaran sesuai dengan keinginan anggota dewan tersebut. Tidak bisa disangkal bahwa dana aspirasi ini juga merupakan mekanisme pembelian suara. Anggota DPR tenntu akan mendistribusikan dana-dana ini untuk wilayah-wilayah strategis yang pasti menguntungkan dirinya dalam pemilihan umum.
Kedua, Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif akan menjadi timpang. Legislatif yang harusnya berfungsi sebagai pengawas dari kinerja eksekutif justru akan terjun menjadi eksekutif dengan adanya dana aspirasi. Ini bertentangan dengan fungsi anggota DPR yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Ketiga, Ketimpangan dengan UU Desa. Dalam praktiknya dana aspirasi ini dikhawatirkan akan bertentangan dengan adanya UU Desa. Ini semakin memperkeruh tata kelola anggaran di negara ini. Pembagian anggaran menjadi mubazir. Karena ada 2 anggaran yang relatif mempunyai fungsi sama yaitu untuk pembangunan di daerah-daerah khususnya di desa.
Keempat, posisi menjadi anggota DPR menjadi semakin menguntungkan  karena dalam lima tahun mereka akan mengelola dana sebesar Rp 100 milyar diluar gaji pokok.
Tidak heran banyak yang menilai dana aspirasi lebih banyak membawa kerusakan bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dana yang begitu besar dikhawatirkan akan menjadi sumber penyelewengan dana baru bagi anggota DPR. 

Dana aspirasi merupakan salah satu fakta otentik terbaru yang memperlihatkan bagaimana anggota DPR dengan sewenang-wenang dalam membuat kebijakan yang menguntungkan sekaligus mengembalikan modal kampanyenya.

*Tulisan ini dimuat di media Fajar Sumatera pada 9 Juli 2015