Belum genap setahun dilantik, setelah keputusan kontroversial beberapa
bulan lalu mengenai persetujuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Kini
anggota DPR kembali berulah dengan mengesahkan aturan tentang dana aspirasi.
Dengan dalih untuk membantu pembangunan di daerah pemilihannya, DPR malah
menyetujui usulan adanya dana aspirasi. Tidak heran jika banyak kalangan
menilai bahwa dana aspirasi tidak lebih dari sekedar upaya untuk memperkaya
diri anggota DPR.
Dugaan ini tidaklah salah. Adanya dana aspirasi membuat setiap anggota
DPR akan mendapatkan dana yang funtastis. Total anggota DPR sebanyak 560 orang
akan diguyur anggaran APBN sebesar 11 trilyun. Artinya setiap anggota DPR akan
menerima 20 milyar per tahun.
Dasar argumentasi yang dipakai oleh anggota DPR untuk mengesahkan dana
aspirasi ini adalah UU MD3 pasal 80 huruf J. UU tersebut menyebutkan bahwa
anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah
pemilihan.
Pasal tersebut disalahtafsirkan oleh anggota DPR. Maksud
dari pasal tersebut adalah usulan dari Presiden diajukan ke pemerintah agar
bisa dimasukkan dalam program Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional. Apabila
disetujui baru usulan tersebut dialokasikan dalam APBN. Maka dari itu
menggunakan UU MD3 pasal 80 huruf J sebagai dasar argumentasi jelaslah tidak
tepat.
Ketimpangan semakin melebar
Lahirnya dana aspirasi juga menyebabkan ketimpangan antar wilayah akan
semakin melebar. Hal ini disebabkan Karena lebih dari separuh dari jumlah
anggota DPR berasal dari pulau Jawa sehingga alokasi dana aspirasi tentu saja
akan lebih banyak mengalir ke wilayah-wilayah di pulau Jawa. Dari 560 anggota
DPR 306 berasal dari provinsi-provinsi di pulau Jawa. Jika dikalkulasi artinya
setiap tahun pulau Jawa akan mendapat guyuran dana dari APBN sebanyak Rp 6,12 T
dari total anggaran 11 T. Artinya dalam 4 tahun pulau Jawa akan mendapat Rp.
24,48 T.
Maka dari itu dana aspirasi akan menimbulkan masalah baru yaitu
melebarnya ketimpangan antarwilayah antara pulau jawa dan wilayah-wilayah di
luar pulau Jawa.
Strategi Politik Jangka Panjang
Kesolidan Koalisi Merah Putih terbukti sangat kuat. Setelah pada
oktober lalu berhasil menggolkan RUU Pilkada walaupun akhirnya kandas. Kini
dengan suara mayoritas KMP melahirkan dana aspirasi. Tidak heran bila ada yang
menilai bahwa dana aspirasi dijadikan sebagai pencarian modal kampanye pemilu
2019. Total koalisi merah putih minus partai Demokrat berjumlah 292 anggota DPR
sedangkan Koalisi Indonesia Hebat berjumlah 207. Jumlah itu menunjukkan bahwa
peluang Koalisi Merah Putih dalam menentukan keputusan dalam legislatif begitu
besar. Dana apirasi merupakan contoh nyata begitu kuatnya dominasi Koalisi
merah Putih dalam menentukan arah kebijakan di legislatif.
Munculnya masalah Baru
Tidak bisa dipungkiri aspek politik selalu terselip dalam setiap
kebijakan di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Lahirnya dana aspirasi tidak lepas
dari kebijakan yang bermuatan politis. Kita bisa menganalisis beberapa masalah
baru yang akan ditimbulkan dengan adanya dana aspirasi.
Pertama, dana aspirasi adalah upaya dari anggota DPR untuk dapat
terpilih kembali sebagai anggota DPR tahun 2019. Melalui dana aspirasi anggota
DPR akan dapat meraih simpati publik. Karena alokasi anggaran sesuai dengan
keinginan anggota dewan tersebut. Tidak bisa disangkal bahwa dana aspirasi ini
juga merupakan mekanisme pembelian suara. Anggota DPR tenntu akan
mendistribusikan dana-dana ini untuk wilayah-wilayah strategis yang pasti
menguntungkan dirinya dalam pemilihan umum.
Kedua, Pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif akan
menjadi timpang. Legislatif yang harusnya berfungsi sebagai pengawas dari
kinerja eksekutif justru akan terjun menjadi eksekutif dengan adanya dana
aspirasi. Ini bertentangan dengan fungsi anggota DPR yakni legislasi, pengawasan,
dan anggaran.
Ketiga, Ketimpangan dengan UU Desa. Dalam praktiknya dana aspirasi ini
dikhawatirkan akan bertentangan dengan adanya UU Desa. Ini semakin memperkeruh
tata kelola anggaran di negara ini. Pembagian anggaran menjadi mubazir. Karena
ada 2 anggaran yang relatif mempunyai fungsi sama yaitu untuk pembangunan di
daerah-daerah khususnya di desa.
Keempat, posisi menjadi anggota DPR menjadi
semakin menguntungkan karena dalam lima
tahun mereka akan mengelola dana sebesar Rp 100 milyar diluar gaji pokok.
Tidak heran banyak yang menilai dana aspirasi lebih
banyak membawa kerusakan bagi kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Dana yang
begitu besar dikhawatirkan akan menjadi sumber penyelewengan dana baru bagi
anggota DPR.
Dana aspirasi merupakan
salah satu fakta otentik terbaru yang memperlihatkan bagaimana anggota DPR
dengan sewenang-wenang dalam membuat kebijakan yang menguntungkan sekaligus
mengembalikan modal kampanyenya.
*Tulisan ini dimuat di media Fajar Sumatera pada 9 Juli 2015
